Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR)

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau bahasa internasionalnya Civil Aviation Safety Regulation (CASR) merupakan hal yang pasti dimi...

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau bahasa internasionalnya Civil Aviation Safety Regulation (CASR) merupakan hal yang pasti dimiliki di setiap maskapai didunia, karena keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.

Semua Maskapai/Perusahaan penerbangan juga sudah menyiapkan safety manual sesuai dengan persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta menentukan komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan safety target yang dapat diterima.

Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan; 
  • PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan; 
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135; 
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121; 
  • Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan; 
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dalam Standar Keselamatan pastinya memiliki beberapa alat untuk lebih menjaga keselamatan penumpang pada saat penerbangan, yaitu:

  • Sabuk Pengaman atau Safety Belt
Di sini para penumpang diharapkan dapat mengenakan, mengunci, dan membuka sabuk pengaman dengan baik dan benar. Terdapat dua macam sabuk pengaman, satu untuk orang tua dan anak-anak, dan untuk bayi. Demi keselamatan anda, diharapkan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman sewaktu anda duduk dan sewaktu lampu tanda kenakan sabuk pengaman dinyalakan.

  • Masker Oksigen atau Oxygen Mask
Disini akan diinformasikan jika tekanan di dalam kabin atau cabin altitude lebih dari batasan yang telah ditentukan maka masker oksigen akan keluar secara otomatis dari atas tempat duduk anda. Apa yang perlu anda segera lakukan adalah menarik masker oksigen tersebut secepatnya dan langsung memakainya terlebih dahulu sebelum memakaikannya kepada orang lain (bisa bayi, teman, keluarga, dan lainnya). Mengapa anda diharuskan untuk memakai terlebih dahulu? Logika sederhana jika kita yang kehilangan oksigen dan lalu pingsan, belum tentu atau kita tidak akan dapat menolong orang lainnya terutama anak-anak. Setelah memasang masker oksigen, langkah selanjutnya pastikan sabuk pengaman anda telah terpasang dengan baik, langkah terakhir adalah bernafas seperti biasa. Masker oksigen juga akan keluar secara otomatis jika tekanan udara menurun secara tiba tiba.

  • Baju Pelampung atau Life Vest
Di sini akan diinformasikan di mana lokasi baju pelampung anda, biasanya terletak di bawah tempat duduk anda dan mudah diambil, bagaimana cara menggunakan dan mengikatnya, dan bagaimana cara mengembungkannya. Fitur yang ada pada baju pelampung umumnya terdiri dari pipa tiup untuk menambah udara pada baju pelampung, lampu yang akan menyala secara otomatis jika terendam di dalam air dan juga peluit yang berguna untuk menarik perhatian.

  • Jalur Pintu Evakuasi, dan Rakit Keselamatan
Di sini akan diinformasikan bagaimana cara keluar dari pesawat, pintu mana saja yang dapat digunakan, lokasi rakit keselamatan, dan juga bagaimana jika terdapat asap di dalam kabin, yaitu dengan membungkuk dan mengikuti lampu yang ada di lantai yang mengarah keluar dari pesawat.

Sekian beberapa yang perlu kalian ketahui tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, jika ada tambahan atau yang ingin kalian tanyakan bisa kalian tulis komentar dibawah ini

Terima Kasih

0 komentar