September 10, 2019
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR)
September 10, 2019Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau bahasa internasionalnya Civil Aviation Safety Regulation (CASR) merupakan hal yang pasti dimi...
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau bahasa internasionalnya Civil Aviation Safety Regulation (CASR) merupakan hal yang pasti dimiliki di setiap maskapai didunia, karena keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1992.
Semua Maskapai/Perusahaan penerbangan juga sudah menyiapkan safety manual sesuai dengan persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta menentukan komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan safety target yang dapat diterima.
Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain:
Semua Maskapai/Perusahaan penerbangan juga sudah menyiapkan safety manual sesuai dengan persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta menentukan komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan safety target yang dapat diterima.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
- PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121;
- Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dalam Standar Keselamatan pastinya memiliki beberapa alat untuk lebih menjaga keselamatan penumpang pada saat penerbangan, yaitu:
- Sabuk Pengaman atau Safety Belt
- Masker Oksigen atau Oxygen Mask
- Baju Pelampung atau Life Vest
- Jalur Pintu Evakuasi, dan Rakit Keselamatan
Sekian beberapa yang perlu kalian ketahui tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, jika ada tambahan atau yang ingin kalian tanyakan bisa kalian tulis komentar dibawah ini
Terima Kasih
Terima Kasih


